PPID

VISI

TERWUJUDNYA LAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG TRANSPARAN,OBJEKTIF,PRIMA.

MISI

I.   MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

II.  MENGEMBANGKAN LAYANAN SYSTEM INFORMASI 

III. MENINGKATKAN PROFESIONALISME SDM LAYANAN INFORMASI PUBLIK

IV. MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP AKSES INFORMASI PUBLIK

TUGAS DAN FUNGSI PPID :

1. MENGKORDINASIKAN PENGUMPULAN BAHAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PERUMDAM.

2. MENYIMPAN MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK.

3. MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI.

4. MENYEDIAKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUK DIAKSES OLEH MASYARAKAT.

KEWENANGAN PPID :

1. MENOLAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN                PERUNDANG - UNDANGAN.

2. MEMINTA DAN MEMPEROLEH INFORMASI DARI UNIT KERJA /SATUAN KERJA YANG MENJADI CAKUPANNYA.

3. MENENTUKAN ATAU MENETAPKAN SUATU INFORMASI DAPAT/TIDAKNYA DIAKSES PUBLIK.

4. MENUGASKAN PEJABAT FUNGSIONAL UNTUK MEMBUAT, MENGUMPULKAN SERTA MEMELIHARA                          INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUK KEBUTUHAN ORGANISASI.