PPID
VISI
TERWUJUDNYA LAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG TRANSPARAN,OBJEKTIF,PRIMA.
MISI
I. MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK
II. MENGEMBANGKAN LAYANAN SYSTEM INFORMASI
III. MENINGKATKAN PROFESIONALISME SDM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
IV. MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP AKSES INFORMASI PUBLIK
TUGAS DAN FUNGSI PPID :
1. MENGKORDINASIKAN PENGUMPULAN BAHAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PERUMDAM.
2. MENYIMPAN MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK.
3. MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI.
4. MENYEDIAKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUK DIAKSES OLEH MASYARAKAT.
KEWENANGAN PPID :
1. MENOLAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN.
2. MEMINTA DAN MEMPEROLEH INFORMASI DARI UNIT KERJA /SATUAN KERJA YANG MENJADI CAKUPANNYA.
3. MENENTUKAN ATAU MENETAPKAN SUATU INFORMASI DAPAT/TIDAKNYA DIAKSES PUBLIK.
4. MENUGASKAN PEJABAT FUNGSIONAL UNTUK MEMBUAT, MENGUMPULKAN SERTA MEMELIHARA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNTUK KEBUTUHAN ORGANISASI.