Pengaduan

 Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja dari Badan Publik yang Bersangkutan

 

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, Perumdam Tirta Berkah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan pegawai atau pejabat Perumdam Tirta Berkah yang dianggap tidak sesuai, menyalahgunakan wewenang, atau tidak profesional dalam menjalankan tugas.

 

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan

  1. Secara Lisan
  • Melalui Telepon (0253)201297 pada saat jam kerja:

Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB

  • Datang langsung ke kantor pusat Perumdam Tirta Berkah di Jl. Raya Serang KM 2,5 Pandeglang
  1. Secara Tertulis

Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Perumdam Tirta Berkah melalui:

  • Diantar langsung ke kantor pada jam kerja
  • Dikirim melalui email: pdam.pdg@gmail.com
  • Dikirim melalui pos ke alamat Jl. Raya Serang KM 2,5 Pandeglang

 

Unsur-Unsur Pengaduan

Agar pengaduan dapat diproses dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, mohon agar laporan anda mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran atau penyimpangan
  • Lokasi kejadian perbuatan tersebut
  • Waktu terjadinya perbuatan
  • Pihak-pihak yang terlibat
  • Cara atau modus terjadinya perbuatan

 

Catatan: Untuk pengaduan wajib dilampirkan fotokopi identitas diri serta dokumen pendukung atau bukti relevan yang berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan.