Tugas Pokok dan Kewenangan PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Kewenangan PPID 

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:
    • Informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara
    • Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
    • Informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan
    • Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan
    • Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasi dan memfasilitasi pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik;
  5. Membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi; dan
  6. Memonitor didalam pengoperasian website PPID didalam menyajikan informasi publik.

Tugas PPID 

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakases oleh masyarakat;
  8. Memfasilitasi dan mengasistensi PPID dalam memberikan informasi publik;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID ;
  10. Melakukan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi;
  14. Membuat laporan tertulis kepada Atasan PPID setiap 6 (enam) bulan sekali; dan
  15. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh Direktur PERUMDAM Tirta Berkahberkaitan dengan pelayanan informasi.