Alur Permohonan Informasi

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
1.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi publik dan dinyatakan lengkap dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemoho informasi publik;
2.    Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis;
3.    Penyampaian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui email, atau pun jasa pos.